- Pelantikan dan Penyumpahan Panitera Pengganti Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Kegiatan Pembinaan Bulanan oleh Dirjen Badilmiltun MA RI
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Januari 2025 dan Rencana Kinerja Bulan Februari 2025
- Bimbingan Teknis Asesor Tahun Anggaran 2025
- Upacara pengibaran bendera 17 Januari 2025
- Dirgahayu PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERATUN) ke-34
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun
- Rangkaian Kegiatan Awal Tahun 2025 Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Keluarga Besar Pengadilan Militer II-10 Semarang turut berdukacita atas wafatnya Istri tercinta dari Dirjen Badilmiltun
- Dirgahayu Ke-62 Korps Wanita Angkatan Laut
Area 5
2. KEGIATAN
- Pengendalian gratifikasi.
- Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
- Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan
spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut
dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public
campaign - Pengadilan Militer II-10 Semarang telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
- Membentuk unit pengendali gratifikasi
- Memasang kamera CCTV pada area layanan.
- Penerapan SIPP.
- Melakukan sosialisasi SIPP serta kode etik
- Membentuk tim SIPP
- Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan
- Melakukan identifikasi resiko
- Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor
- dampak
- Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SIPP
kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SIPP
kepada pegawai melalui apel pagi dan apel sore.
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
3. Pengaduan masyarakat.
a. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
1) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
2) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
3) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
4) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan
masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture
spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi
SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
b. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
1) Merespon pengaduan masyarakat
2) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon
pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada
bagian terkait.
c. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
1) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
2) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring
dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan
masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
d. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
4. WBS (Whistle Blowing System)
a. WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bimtek atau sosialisasi
b. WBS telah diterapkan
c. Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
d. Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen
internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto
pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen
laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
5. Penanganan benturan kepentingan
a. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
c. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
d. Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan
cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada
konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari
benturan kepentingan
e. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
f. Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan
benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan
kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan
evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut
atas penanganan benturan kepentingan