PORTAL DILMIL SMG
- Rapat Monev Bulan November 2024 dan Renja Bulan Desember 2024
- Apel pagi, Senin, 2 Desember 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Pamitan selesai magang mahasiswa Udinus Semarang
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Mahkamah Agung RI
- Pelatihan Singkat Terkait Paradigma Pembaruan Hukum Pidana bagi Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding Peradilan Militer Seluruh Indonesia
- Pemakaman Alm. Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Telah meninggal dunia dengan tenang Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi aplikasi e-Berpadu
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
Back to homepage
tatib sidang
Tata Tertib Persidangan
TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN
Pengadilan Militer II-10 Semarang memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki Gedung Pengadilan Militer II-10 Semarang :
- Hakim Ketua bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang, semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati perintah yang dikeluarkan/diucapkan oleh Hakim Ketua.
- Semua yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan. Jika ada pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Hakim Ketua dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim, Oditur Militer atau Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang Hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Oditur Militer dengan sebutan Oditur.
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam ruang sidang :
- Senjata api.
- Benda tajam.
- Bahan peledak.
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
- Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Barangsiapa yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Atas pelanggaran larangan yang dimaksud, pengunjung yang kedapatan membawa benda yang dimaksud ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam Gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Kepala Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun vidiorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim melalui piket sebelum persidangan dimulai.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan Saksi atau pihak yang terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas.
- Wajib mentaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu.