- Upacara pengibaran bendera 17 April 2025
- Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Penghargaan atas Dedikasi: Laporan Kenaikan Pangkat di Dilmil II-10 Semarang
- Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Maret 2025 serta Penyusunan Rencana Kinerja April 2025
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI – Meneguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi
- Temu Korps Perwira Hukum TNI AD – Membangun Strategi Masa Depan
- Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
- Peran Wanita TNI dalam Membangun Keluarga Harmonis dan Berkualitas: Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Gelar Upacara Bendera, Kadilmil Sampaikan Amanat Kadilmiltama
- Kadilmil II-10 Semarang Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
arti lambang
I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng )/bulat telur.
II. I S I :
1. GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2. TULISAN
Tulisan "PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG" yang melingkar diatas sebatas
garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna
lambang tersebut.
3. LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa
panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas" (terakhir).
Cakra digunakan untuk memberantas ketidakadilan.
Pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis)
Cakra pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
4. PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan
fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu
merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.
"Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan Pasal 1 UU Nomor 48 tahun 2009 sama dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
5. UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8
(delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian
bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6. SELOKA "DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal
itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "dharmmayukti" yang ditulis
dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata"YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.