- Rapat Monev Bulan November 2024 dan Renja Bulan Desember 2024
- Apel pagi, Senin, 2 Desember 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Pamitan selesai magang mahasiswa Udinus Semarang
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Mahkamah Agung RI
- Pelatihan Singkat Terkait Paradigma Pembaruan Hukum Pidana bagi Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding Peradilan Militer Seluruh Indonesia
- Pemakaman Alm. Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Telah meninggal dunia dengan tenang Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi aplikasi e-Berpadu
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
arti lambang
I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng )/bulat telur.
II. I S I :
1. GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2. TULISAN
Tulisan "PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG" yang melingkar diatas sebatas
garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna
lambang tersebut.
3. LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa
panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas" (terakhir).
Cakra digunakan untuk memberantas ketidakadilan.
Pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis)
Cakra pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
4. PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan
fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu
merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.
"Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan Pasal 1 UU Nomor 48 tahun 2009 sama dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
5. UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8
(delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian
bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6. SELOKA "DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal
itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "dharmmayukti" yang ditulis
dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata"YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.