- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI: Penguatan Integritas dan Kinerja Peradilan Militer di Bulan Ramadhan
- Rapat Monev Februari 2026, Dilmil II-10 Semarang Perkuat Capaian Kinerja dan Persiapan WBBK
- Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Peringati Hari Kehakiman Nasional Tahun 2026
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6
- Pemberitahuan Putusan Kasasi di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Acara Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas Personel Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Olahraga Bersama Dilmil II-10 dan Otmil II-09 Semarang dalam Rangka HUT Ke-50 Babinkum TNI
- Penyambutan dan Pelantikan Letkol Arie Fitriansyah, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan Bukan Sekadar Rutinitas
arti lambang

I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng )/bulat telur.
II. I S I :
1. GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2. TULISAN
Tulisan "PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG" yang melingkar diatas sebatas
garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna
lambang tersebut.
3. LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa
panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas" (terakhir).
Cakra digunakan untuk memberantas ketidakadilan.
Pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis)
Cakra pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Pengadilan Militer II-09 Bandung, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
4. PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan
fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu
merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.
"Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan Pasal 1 UU Nomor 48 tahun 2009 sama dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
5. UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8
(delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian
bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6. SELOKA "DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal
itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "dharmmayukti" yang ditulis
dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata"YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.







.png)

.png)
.jpeg)
