2347 view

Area 4

1. AREA 4 (PENGUATAN AKUNTABILITAS)


PENGUATAN AKUNTABILITAS


Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja



Adanya keterlibatan pimpinan.



1. Pimpinan Pengadilan Militer II-10 Semarang dalam melakukan kegiatan penyusunan perencanaan sudah terlibat secara langsung. Pada rapat awal tahun pimpinan menyampaikan secara garis besar tentang rencana satuan kerja dalam pelaksnaan kerja pada tahun 2020 yang diuraikan di dalam rapat dengan prosedur yang tertuang dalam eviden berupa undangan rapat, notulen rapat, absen dan foto rapat awal tahun, hal ini menggambarkan bahwa dalam setiap kegiatan pimpinan selalu terlibat baik dalam perencaan maupun dalam monitoring dan evaluasi.



2. Pimpinan Pengadilan Militer II-10 Semarang ikut terlibat secara langsung dalam menyusun penetapan kinerja. Keterlibatan pimpinan tersebut terbukti dengan diadakannya rapat-rapat yang dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat serta foto-foto kegiatan yang isinya menuangkan tentang penjelasan pimpinan terhadap penetepan kinerja sebagai bukti dokumentasi pelaksanaan keterlibatan pimpinan.



3. Pimpinan selalu memantau pencapaian kinerja satuan secara berkala dengan tersedianya laporan kegiatan tiap bulannya dalam bentuk Laporan Keaadaan Perkara, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Hakim Pengawas bidang  sehingga hasil hakhir pencapaian kinerja dalam penyelesaian berkara  dapat mencapai 94,76%


Dokumen  


Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja



1. Dokumen perencanaan telah ada dibuktikan dengan telah tersedia reviuw renstra, Program kerja, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan serta disertai dengan laporan pelaksanaan seluruh rencana tersebut dalam LKJIP khusus LKJIP untuk tahun 2018






2. Dokumen perencaan telah berorientasi hasil dapat dilihat pada nilai yang tertera dalam hasil evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh perencaan yang tertuang dalam LKJIP secara khusus untuk tahun 2019. sehingga tergambar bahwa satuan Pengadilan Militer telah bekerja berorientasi pada hasil



3. Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan oleh Kadilmil yang berorientasi  pada penyelesaian perkara, sementara IKU tambahan belum dibuat karena sesuai instruksi MARI tidak boleh mengurangi atau menambah IKU yang telah ditetapkan MARI.



4. Dokumen Indikator kiinerja  berisi penyelesaian perkara (spesifik) yang penyelesaiannya bisa diukur (measurable), persentase pencapaiannya (dalam minutasi perkara), (achievable) dan waktunya bisa ditentukan (relevant) . Sehingga tergambar bahwa II-10 Semarang telah bekerja berorentasi hasil (sudah SMART).



5. Laporan Kinerja Dilmil II-10 Semarang sudah disusun tepat waktu, yaitu disusun pada setiap awal tahun/LKJIP tertanggal 17 Februari 2020 untuk tahun anggaran 2019 karena menyesuaikan dengan sosialisasi SAKIP dari tingkat Banding, sehingga tergambar bahwa Dilmil II-10 Semarang telah memenuhi ketepatan waktu dalam pembuatan dan penyampaian laporan kinerja.



6. Laporan Kinerja telah memberikan informasi tentang keberhasilan dan kegagalan kinerja . Dilmil II-10 Semarang telah melakukan pekerjaan dengan capaian hasil sesuai dengan yang direncakan atau yang diinginkan.



7. Peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja di Dilmil II-10 Semarang sudah dilakukan. Upaya peningkatan kapasitas SDM tersebut melalui pengusulan pelatihan oleh pimpinan sesuai dengan bidangnya tidak hanya berdasarkan panggilan (nama yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Tk. Banding/Mahkamah Agung, tetapi juga berdasarkan rekomendasi dari hasil evaluasi. Dari upaya peningkatan SDM ini maka Dilmil II-10 Semarang dapat menyusun akuntabilitas kinerja dengan SDM yang sebagian atau beberapa orang sudah mengikuti sosialisasi, bintek atau pelatihan.



8.Pengelolaan akuntabilitas kinerja di Dilmil II-10 Semarang dilaksanakan oleh SDM yang sebagian sudah kompeten ikut pelatihan dan memiliki  ijasah dan sertifikat dari pelatihan, bimbingan teknis yang lebih spesifik sesuai bidang tugasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook