2667 view

Area 6


1. AREA 6 (PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK)


PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK


Meningkatnya kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing
instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan
masyarakat


Standar Pelayanan



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM sudah mempunyai beberapa Standar Pelayanan. Yaitu berupa Standar Pelayanan Umum (Pelayanan Persidangan, Biaya Pelayanan Pengadilan, Pelayanan Pengaduan,Pelayanan Informasi,Pelayanan Sidang Keliling), Standar Pelayanan Pada Pengadilan Militer II-10 Semarang (Pelayanan Administrasi Persidangan,Pelayanan Pengajuan Penangguhan Penahanan, Pelayanan Administrasi Tingkat Banding, Pelayanan Adminstrasi Perkara Kasasi, Pelayanan Adminstrasi Peninjauan Kembali, Pelayanan Adminstrasi Grasi, Pelayanan Sidang Keliling) dan Pelayanan Informasi. Terkait dengan inovasi bidang pelayanan Pengadilan Militer II-10 Semarang juga memiliki inovasi bidang pelayanan cek kesehatan berupa POJOK TENSI sedangkan terkait inovasi pelayanan yang menggunakan media IT yaitu berupa tutorial video alur surat masuk dan keluar.



 



2. Standar pelayanan Pengadilan Militer II-10 Semarang telah dimaklumatkan dengan memasang maklumat pelayanan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan informasi kepada publik, bahwa Pengadilan Militer II-10 Semarang telah memiliki standar pelayanan. Inovasi standar pelayanan berupa audio himbauan anti gratifikasi yang diputar setiap dua jam sekali juga diterapkan di Pengadilan Militer II-10 Semarang.



 


3. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah mempunyai maklumat pelayanan baik tertulis maupun tersirat (audio). Pemutaran audio maklumat pelayanan tentang gratifikasi peradilan militer ditayangkan selama dua jam sekali selama jam kerja,



 


4. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan sosialisasi reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yg ditetapkan oleh organisasi.



Budaya Pelayanan Prima



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan sosialisasi dan Pelatihan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).



Dokumen



2. Informasi Pelayanan di Pengadilan Militer II-10 Semarang semua dapat diakses melalui berbagai media yang ada di Pengadilan Militer II-10 Semarang antara lain website Pengadilan Militer II-10 Semarang, SIPP, Instagram, Facebook, Twiter, Direktori Putusan, Media PTSP serta papan pengumuman, brosur dll.



Dokumen



3. Pengadilan Militer II-10 Semarang dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM juga memberikan reward bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila tidak sesuai dengan standart pelayanan yang ada yaitu berupa pemberian cindera mata yang telah disiapkan di meja PTSP.



Dokumen



4. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah mempunyai Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak tahun 2019 yang merupakan produk unggulan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Semua pengguna pengadilan dilayani hanya di meja PTSP.



 


5. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah memilikisebuah inovasi pelayanan, yaitu berupa inovasi pelayanan kesehatan berupa pengecekan tensi yang kami singkat dengan POTENSI (pojok tensi) terhadap para pengguna pengadilan khususnya terhadap para pihak yang terlibat dengan persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang.


Dokumen  




Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang secara kontinyu melakukan survey atas kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan secara priodik berkala setiap triwulan sekali.



Dokumen 



2. Hasil Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Pengadilan Militer II-10 Semarang dapat dilihat pada Papan Pengumuman Pengadilan Militer II-10 Semarangn, di Website Pengadilan Militer II-10 Semarang



Dokumen




3. Pengadilan Militer II-10 Semarang dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM sudah juga melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat, yaitu berupa Laporan Perbaikan Layanan sebagai tindak lanjut survey kepuasan masyarakat. (terlampir dalam eviden).



 





 



 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook