- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI: Penguatan Integritas dan Kinerja Peradilan Militer di Bulan Ramadhan
- Rapat Monev Februari 2026, Dilmil II-10 Semarang Perkuat Capaian Kinerja dan Persiapan WBBK
- Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Peringati Hari Kehakiman Nasional Tahun 2026
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6
- Pemberitahuan Putusan Kasasi di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Acara Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas Personel Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Olahraga Bersama Dilmil II-10 dan Otmil II-09 Semarang dalam Rangka HUT Ke-50 Babinkum TNI
- Penyambutan dan Pelantikan Letkol Arie Fitriansyah, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan Bukan Sekadar Rutinitas
Sekretaris
Sekretaris
1. Bertanggung jawab sebagai Sekretaris Pengadilan Militer II-10 Semarang.
2. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
3. Menyusun Rencana Kerja Pengadilan Militer II-10 Semarang
4. Mengkoordinasikan Penganggaran Aplikasi RKA-KL DIPA
5. Mengkoordinasikan Pengelolaan Anggaran Rutin Pengadilan Militer II-10 Semarang.
6. Memeriksa dan meneliti SPJ Penggunaan Anggaran Rutin maupun Proyek sesuai dengan
bukti pengeluaran..
7. Mengkoordinasikan urusan Ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
8. Mengkoordinasikan Pengelolaan Perlengkapan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
9. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, sesuai dengan
Rencana dan Anggaran yang telah ditetapkan.
10. Mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam
lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
11. Menyelenggarakan pemeliharaan dan mengatur penggunaan mobil dinas.
12. Menyelesaikan Pelaksanaan Penghapusan atau Pelelangan alat kantor dan kendaraan
dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13. Mengadakan pembinaan berjenjang terhadap Pejabat Kesekretariatan dan stafnya.
14. Melakukan Penilaian/pengesahan Daftar Penilaian Perwira, Bintara dan Tamtama serta
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Personel / Pejabat Bawahanya.
15. Sebagai Anggota BAPERJAKAT Pengadilan Militer II-10 Semarang.
16. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan







.png)

.png)
.jpeg)
