Back to homepage

panitera

PANITERA

Tugas Pokok :

1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; 

2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; 

3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; 

4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi,  evaluasi dan administrasi kepaniteraan; 

5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan 

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.

Fungsi :

 a.      Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

 b.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

 c.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

 d.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

 e.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

 f.      Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

 g.      Pelaksanaan mediasi;

 h.      Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

 i.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .