- Rapat Sosialisasi Visi dan Misi Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Rapat Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Pengawasan
- Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Januari T.A. 2021
- Kasubbag PTIP Pengadilan Militer II-10 Semarang mengikuti Webinar Membangun Kerjasama Tim Peradilan
- IKKT Pragati Wira Anggini Penghubung 10 Dilmiltama mengadakan Demo Make Up secara online
- Sosialisasi DIPA T.A. 2021
- Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
- Pgs. Kadilmil II-10 Semarang Wahyupi, S.H., M.H. menerima mahasiswa Unissula Semarang dalam rangka riset untuk lomba NMCC AMI VI
- Pgs Kadilmil II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, S.H., M.H. menerima Koordinator Penghubung Komisi Yudisial dan mahasiswa
- Kurvey di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .