- Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Oditurat Militer II- 09 Semarang dan jajaran Komuniti Hukum POM TNI AD, AL, AU di Jawa tengah
- Keluarga Besar Pengadilan Militer II-10 Semarang turut berdukacita atas wafatnya Ibu Rd. Ine Diana Irayani, A.Md.
- Kunjungan TIM audiensi dan wawancara dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanakan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024
- Pembinaan Teknis Secara Hybrid Mahkamah Agung RI
- Audiensi dan wawancara Tim Dirjenbadilmiltun Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Walisongo Semarang berpamitan selesai magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Selamat Ulang Tahun Ke-56 Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A
- Apel pagi dan pemeriksaan judi online
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .