- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
- Pemeriksaan bulanan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Apel pagi, Senin, 4 November 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Webinar dalam rangka HUT Ke-79 Kesehatan TNI AD
- Selamat memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024
- Turut berdukacita atas wafatnya Ibu Hj. Sri Ety Sudaryanti istri dari YM Bapak Brigjen TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H. M H.
- Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI
- Telah meninggal dunia dengan tenang Brigjen TNI (Purn) Kirto, S.H., M.H. Mantan Hakim Militer Utama
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .