PORTAL DILMIL SMG
- DIRGAHAYU KE-79 TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Upacara peringatan HUT TNI Ke-79 di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Upacara peringatan HUT TNI Ke-79 di Kodam IV/Diponegoro
- Perayaan HUT ke-22 Dharmayukti Karini
- Ziarah Nasional dalam rangka HUT ke-79 TNI tahun 2024
- Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan September 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Oktober 2024
- Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila
- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
- Pembukaan Profile Assessment Pegawai Pada Wilayah Hukum Semarang Tahun Anggaran 2024
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.