PORTAL DILMIL SMG
- Kunjungan Wasmat oleh hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Lemasmil) Cimahi
- Turut berdukacita atas wafatnya MARSDA TNI (Purn) REKI IRENE LUMME ,S.H. ,M.H. Kadilmilti II Jakarta Periode Tahun 2021.
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024
- Kadilmil II-10 Semarang menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang akan melaksanakan magang mandiri
- Peringatan ke 79 Tahun Hari Juang TNI AD di Lapangan Panglima Besar Jenderal Soedirman Ambarawa
- Selamat memperingati 79 Tahun Hari Juang TNI AD
- Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice
- Pemberitahuan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Terdakwa
- Selamat Memperingati HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2024
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun dan Sosialisasi DIPA 05
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.