PORTAL DILMIL SMG
						
					- Upacara pengibaran bendera 17 April 2025
 - Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 - Penghargaan atas Dedikasi: Laporan Kenaikan Pangkat di Dilmil II-10 Semarang
 - Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Maret 2025 serta Penyusunan Rencana Kinerja April 2025
 - Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI – Meneguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi
 - Temu Korps Perwira Hukum TNI AD – Membangun Strategi Masa Depan
 - Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
 - Peran Wanita TNI dalam Membangun Keluarga Harmonis dan Berkualitas: Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025
 - Pengadilan Militer II-10 Semarang Gelar Upacara Bendera, Kadilmil Sampaikan Amanat Kadilmiltama
 - Kadilmil II-10 Semarang Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
 
											Back to homepage
											
										Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
 
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 - Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
 - menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
 - mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
 - menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 - Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 







.jpeg)



