PORTAL DILMIL
- Rapat Sosialisasi Visi dan Misi Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Rapat Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Pengawasan
- Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Januari T.A. 2021
- Kasubbag PTIP Pengadilan Militer II-10 Semarang mengikuti Webinar Membangun Kerjasama Tim Peradilan
- IKKT Pragati Wira Anggini Penghubung 10 Dilmiltama mengadakan Demo Make Up secara online
- Sosialisasi DIPA T.A. 2021
- Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
- Pgs. Kadilmil II-10 Semarang Wahyupi, S.H., M.H. menerima mahasiswa Unissula Semarang dalam rangka riset untuk lomba NMCC AMI VI
- Pgs Kadilmil II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, S.H., M.H. menerima Koordinator Penghubung Komisi Yudisial dan mahasiswa
- Kurvey di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.