PORTAL DILMIL
- Kadilmil menjenguk ananda Pelda Pitoyo, S.H.
- Rapat Monev Kinerja Bulan Agustus 2023 dan Rencana Kinerja Bulan Oktober 2023
- Upacara Bendera 18 September 2023
- PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN TAHUN 2023
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Surakarta
- Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu TA 2023 Pengadilan Militer dibawah Ditjen Badilmiltun MA RI
- Kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI
- Rapat koordinasi pembahasan kemacetan lalu lintas di Jl. Ronggolawe Kota Semarang
- Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat Semarang Barat
- Pengumuman Perkara In Absentia
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.