- DIRGAHAYU KE-79 TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Upacara peringatan HUT TNI Ke-79 di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Upacara peringatan HUT TNI Ke-79 di Kodam IV/Diponegoro
- Perayaan HUT ke-22 Dharmayukti Karini
- Ziarah Nasional dalam rangka HUT ke-79 TNI tahun 2024
- Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan September 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Oktober 2024
- Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila
- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
- Pembukaan Profile Assessment Pegawai Pada Wilayah Hukum Semarang Tahun Anggaran 2024
posbankum
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang antara lain adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan menjamin setiap warga negaranya persamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law). Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia perlindungan hukum diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal tersebut mengakomodasikan untuk menjamin agar setiap orang dapat terlindungi dari tindakan hukum yang merugikan dan diskriminatif sehingga apa yang menjadi ruh dari pasal 28D tersebut dapat terpenuhi.
Jaminan hak asasi dalam Konstitusi kita tidak memberikan batasan khusus terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini memperkuat posisi bahwa hak asasi semua warga negara di Indonesia, termasuk tentara, dijamin oleh Konstitusi. Namun dengan fungsi mereka sebagai pasukan bersenjata negara dan disiplin yang menyertainya, membuka ruang bagi adanya beberapa limitasi terhadap hak asasi anggota militer. Akan tetapi harus disadari bahwa ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam memberikan limitasi tersebut, yaitu harus diatur dan ditegaskan dalam undang-undang, harus bersifat proporsional, dan berlaku sementara (sunset principle).1 (Al Araf, et al, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia (Jakarta: Imparsial, 2007). Hlm. 42.)
Pengadilan Militer merupakan salah satu badan yang khusus melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI sebagai penegak keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum. Payung hukum pengadilan militer di Indonesia adalah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1997. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;2 (Menurut Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang selanjutnya Prajurit adalah warga Negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. Istilah ABRI berubah kembali menjadi TNI pada tahun 2000 setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.)
b. Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan usaha yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan: “Dalam hal seorang Tersangka melakukan tindak pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum3”.(Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Penasihat Hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah mengatur tentang bantuan hukum dimana penunjukan penasihat hukum harus berdasarkan surat perintah dari Perwira Penyerah Perkara (untuk selanjutnya disebut Papera) dan surat kuasa.
A. Pengertian Bantuan Hukum dan Ketentuan Perundangan yang Mengatur Tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan TNI.
Sepanjang sejarah berdirinya TNI ada beberapa ketentuan perundangan yang mengatur tentang bantuan hukum yang pernah berlaku di lingkungan TNI yaitu sebagai berikut:
a. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Pasal 4 Undang-Undang dimaksud menyebutkan sebagai berikut:
1. Terdakwa dibantu oleh seorang atau lebih pembela dan penasehat.
2. Jika Terdakwa tidak dapat mengajukan seorang pembela, maka Hakim Ketua menunjuk seorang pembela atau lebih pembela baginya.
b. Telegram Direktorat Kehakiman Angkatan Darat No. ST-D 112/1969 tanggal 2 Juli 1969. Adapun pokok pengaturan dalam telegram ini agar anggota militer tidak bertindak sebagai penasihat hukum di pengadilan apabila pihak yang berperkara bukan anggota militer kecuali hanya atas izin komandan. Abdurrahman memberikan komentar terhadap telegram tersebut yaitu bahwa pemberian izin sebagaimana yang dimungkinkan di atas harus benar-benar selektif, yaitu dalam hal-hal yang sama sekali tidak dapat dihindari seperti umpamanya untuk mewakili keluarga dekatnya sendiri. Ketentuan yang semacam ini seharusnya juga ada dan berlaku bagi anggota ABRI lainnya selain dari Angkatan Darat, seperti misalnya untuk Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian. Intinya pengaturan pemberian bantuan hukum di lingkungan militer harus atas izin komandan.
c. Instruksi Pangkopkamtib No. INS. 03/KOPKAM/XI/1978 tanggal 27 Nopember 1978 tentang Pedoman Sementara untuk Melaksanakan Pernyataan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, Wapangab/Pangkopkamtib, Kas Kopkamtib dan Kapolri. Pada lampiran Instruksi Pangkopkamtib dimaksud terdapat 15 (lima belas) hal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Berdasarkan pedoman di atas, maka bantuan hukum terhadap prajurit TNI telah diatur secara lebih rinci dan ketat dalam Instruksi dimaksud. Bantuan hukum dapat diberikan sejak proses non litigasi yakni sejak penangkapan dan/atau penahanan. Bantuan hukum dapat diberikan oleh penasihat hukum yang bukan anggota TNI, yakni pengacara atau penasihat hukum/pembela.
d. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02/1971 tanggal 10 Februari 1971. Surat Edaran ini memberikan larangan kepada pegawai negeri dan anggota militer untuk bertindak memberikan bantuan hukum sebagai pembela/penasihat hukum di muka pengadilan. Pengecualian bantuan hukum yang diberikan oleh anggota militer harus memperoleh izin khusus dari atasannya dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 dan Instruksi Direktur Kehakiman Angkatan Darat Nomor ST-D 112/1969 tanggal 2 Juli 1969 sub CCC dan EEE.
e. Surat Mahkamah Agung Nomor: MA/Kumdil/8810/IX/1987 tanggal 21 September 1987 tentang Izin sebagai Pembela/Penasihat hukum, yang bunyinya antara lain sebagai berikut:
1. Pada dasarnya profesi Penasihat hukum memang tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagai pegawai negeri maupun anggota ABRI.
2. Setelah memperhatikan penjelasan-penjelasan yang tersebut dalam surat KODAM IX Udayana tanggal 28 Juni 1987 No. B/73/VII/1987 mengenai Kedudukan Orgas Kumdam yang tentunya berlaku untuk seluruh jajaran Angkatan Darat, maka dapat disimpulkan bahwa:
a)
Penunjukan seorang perwira Hukum dalam lingkungan Kodam yang
bersangkutan untuk membela suatu perkara di muka pengadilan selalu
bersifat insidentil dan selalu sebagai usaha pengabdian tanpa
pengharapan suatu imbalan jasa;
b) Pemberian bantuan/nasehat hukum terbatas pada Kodam atau pejabat atau anggota keluarga TNI di Lingkungan Kodam.
3. Selanjutnya menurut petunjuk Dirkum TNI AD No. B/243/VI/1979, mereka-mereka yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Perwira hukum Kodam yang ditunjuk diperluas menjadi:
a) Instansi atau badan-badan di Lingkungan TNI AD dalam wilayah hukum Kotama setempat.
b) Para pejabat dan para anggota TNI AD
serta karyawan sipil AD selaku individu, baik yang masih dinas aktif
maupun dalam persiapan pensiun atau pensiun dan warakawuri beserta
keluarganya dalam wilayah hukum Kotama setempat.
c) Mereka yang mempunyai ikatan dinas atau hubungan kerja dengan TNI AD dalam wilayah hukum Kotama setempat.
d) Mereka yang tidak termasuk golongan a sampai c setelah terlebih dahulu dikonsultasikan/dijinkan oleh Dirkum TNI AD.
4.
Bahwa pada tiap Kodam ada perwira-perwira hukum tertentu yang diberi
tugas oleh Kodam untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat insidental
di muka pengadilan dapat dibenarkan.
5. Dalam rangka pengawasan dan penertiban
segi administratifnya hendaknya nama-nama perwira tersebut didaftarkan
pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi setempat. Dan setiap kali
ada pemutasian, hal itupun hendaknya didaftarkan.
6. Untuk menghindarkan terjadinya
pengaburan batas antara kegiatan penasihat hukum sebagai profesi dan
pemberian bantuan hukum yang bersifat insidental, maka yang dapat
dibenarkan dibela perkaranya oleh perwira hukum itu adalah:
a) Instansi atau badan-badan di lingkungan TNI AD, dalam wilayah hukum Kotama setempat.
b) Para pejabat dan anggota TNI AD dan
karyawan sipil AD, selaku individu yang memiliki NIP, baik yang masih
aktif maupun dalam masa persiapan pensiun atau selama mereka
berkedudukan sebagai purnawirawan maupun warakawuri. Mengenai pengertian
keluarga hendaknya tetap harus ada batasnya, yang dimaksud dengan
keluarga dalam butir 6.b. tersebut adalah keluarga dari mereka yang
masih aktif yang terdiri dari:
a) Istri dan suami (bukan bekas istri atau bekas suami).
b) Anak-anak yang belum berkeluarga.
c) Orangtua dari suami atau istri tersebut.
f. Petunjuk pelaksanaan bantuan hukum yang masih berlaku di lingkungan TNI hingga saat ini yaitu:
1.
Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Skep/87/III/1997
tanggal 5 Maret 1997 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Bantuan
dan Nasehat Hukum.
2. Petunjuk Teknik Kepala Staf Angkatan
Laut Nomor: JUKNIK/01/I/1980 tanggal 25 Januari 1980 tentang Petunjuk
Teknik Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan TNI AL.
3. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan
Udara Nomor: Skep/20/III/2004 tanggal 16 Maret 2004 tentang Buku
Petunjuk Pelaksanaan TNI AU tentang Bantuan Hukum.
Ketiga Surat Keputusan ini menyeragamkan pengaturan bantuan hukum di matra Angkatan masing-masing.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka sejarah bantuan hukum di lingkungan militer di Indonesia sejak awal telah mengatur tentang pembatasan bantuan hukum bagi Prajurit TNI yang terkena masalah hukum, yakni mengutamakan bantuan hukum yang berasal dari internal TNI dengan ciri khas garis komando atau perintah dari atasan. Bahkan kalangan internal dapat melakukan bantuan hukum terhadap keluarga prajurit TNI dan PNS yang berdinas di lingkungan TNI untuk beracara di lingkungan peradilan umum.
B. Layanan Hukum di Pengadilan Militer.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, lingkungan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung RI, selain lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Agung RI telah memberlakukan pedoman pemberian layanan hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang berlaku sejak diundangkan tanggal 16 Januari 2014. Sebelumnya aturan yang serupa juga pernah terbit melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan dan kemudian dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup dalam Perma ini adalah:
a. Layanan pembebasan biaya perkara;
b. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan;
c. Penyediaan pos bantuan hukum pengadilan.
Pemberlakuan Perma Nomor 1 Tahun 2014 ini hanya berlaku untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang secara umum memberikan layanan bagi masyarakat tidak mampu, namun pendirian Posbakum di lingkungan peradilan militer belum diatur. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah Agung berpendapat Prajurit TNI bukanlah tergolong masyarakat tidak mampu/miskin, sehingga tidak memerlukan layanan bantuan hukum cuma-cuma.
Undang-Undang Peradilan Militer mengatur tentang bantuan hukum dari internal TNI yang tidak membebankan biaya pelayanan jasanya dari Prajurit TNI yang sedang mengalami masalah hukum pidana, karena untuk memperoleh layanan jasa advokat profesional di luar lingkungan TNI, maka Prajurit TNI memerlukan biaya yang relatif besar. Banyak prajurit TNI terutama yang berpangkat rendah tidak mampu membayar advokat eksternal mengingat gaji yang diterima hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan keberadaan posbakum di lingkungan peradilan militer sebagaimana peradilan lainnya, khususnya menghadapi ancaman hukuman pidana mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena menyangkut hak hidup dan kelangsungan kehidupan keluarganya.
(UU 34 UU RI 2004 Tentang TNI Pasal 50 Nomor 3)
(Informasi disarikan dari Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 3, November 2016 : 371 – 390)