PORTAL DILMIL
- Rapat Sosialisasi Visi dan Misi Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Rapat Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Pengawasan
- Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Januari T.A. 2021
- Kasubbag PTIP Pengadilan Militer II-10 Semarang mengikuti Webinar Membangun Kerjasama Tim Peradilan
- IKKT Pragati Wira Anggini Penghubung 10 Dilmiltama mengadakan Demo Make Up secara online
- Sosialisasi DIPA T.A. 2021
- Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
- Pgs. Kadilmil II-10 Semarang Wahyupi, S.H., M.H. menerima mahasiswa Unissula Semarang dalam rangka riset untuk lomba NMCC AMI VI
- Pgs Kadilmil II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, S.H., M.H. menerima Koordinator Penghubung Komisi Yudisial dan mahasiswa
- Kurvey di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang
Back to homepage
Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.