PORTAL DILMIL
- Kadilmil menjenguk ananda Pelda Pitoyo, S.H.
- Rapat Monev Kinerja Bulan Agustus 2023 dan Rencana Kinerja Bulan Oktober 2023
- Upacara Bendera 18 September 2023
- PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN TAHUN 2023
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Surakarta
- Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu TA 2023 Pengadilan Militer dibawah Ditjen Badilmiltun MA RI
- Kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI
- Rapat koordinasi pembahasan kemacetan lalu lintas di Jl. Ronggolawe Kota Semarang
- Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat Semarang Barat
- Pengumuman Perkara In Absentia
Back to homepage
Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.