PORTAL DILMIL SMG
- Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Oditurat Militer II- 09 Semarang dan jajaran Komuniti Hukum POM TNI AD, AL, AU di Jawa tengah
- Keluarga Besar Pengadilan Militer II-10 Semarang turut berdukacita atas wafatnya Ibu Rd. Ine Diana Irayani, A.Md.
- Kunjungan TIM audiensi dan wawancara dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanakan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024
- Pembinaan Teknis Secara Hybrid Mahkamah Agung RI
- Audiensi dan wawancara Tim Dirjenbadilmiltun Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Walisongo Semarang berpamitan selesai magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Selamat Ulang Tahun Ke-56 Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A
- Apel pagi dan pemeriksaan judi online
Back to homepage
PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI
Prosedur Keberatan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut;
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaiman yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Formulir Keberatan bisa didownload disini ).
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
- Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja seja menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masayarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasa PPID.