PORTAL DILMIL
- Kunjungan dari Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta
- Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 H
- Kegiatan Selasa Sehat jelang bulan Ramadhan
- Peringatan Puncak HUT ke 70 IKAHI dan Talkshow secara HYBRID
- Peringatan Puncak HUT ke 70 IKAHI
- Kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT Ke-70 IKAHI
- HUT Ke-73 Satpol PP dan HUT Ke-61 Satlinmas Tingkat Kota Semarang
- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Maret 2023
- Rakorniskum TNI Tahun 2023
- Evaluasi RKBMN wilayah Jawa Tengah
Back to homepage
tata cara pengadaan barang dan jasa
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
- Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
- Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Lampiran VI Tata Cara Swakelola