PORTAL DILMIL SMG
- Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Ditjen Badilmiltun MA RI ke Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Kadilmil II-10 Semarang Hadiri Rakornis Ditjen Badilmiltun MARI: Perkuat Sinergi Teknis dan Administrasi Menuju Peradilan yang Berintegritas
- Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang Ikuti Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial di Mahkamah Agung RI
- Upacara pengibaran bendera 17 April 2025
- Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Penghargaan atas Dedikasi: Laporan Kenaikan Pangkat di Dilmil II-10 Semarang
- Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Maret 2025 serta Penyusunan Rencana Kinerja April 2025
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI – Meneguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi
- Temu Korps Perwira Hukum TNI AD – Membangun Strategi Masa Depan
- Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
Back to homepage
tata cara pengadaan barang dan jasa
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
- Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
- Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Lampiran VI Tata Cara Swakelola







.jpeg)
.jpeg)


