PORTAL DILMIL SMG
- Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Oditurat Militer II- 09 Semarang dan jajaran Komuniti Hukum POM TNI AD, AL, AU di Jawa tengah
- Keluarga Besar Pengadilan Militer II-10 Semarang turut berdukacita atas wafatnya Ibu Rd. Ine Diana Irayani, A.Md.
- Kunjungan TIM audiensi dan wawancara dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanakan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024
- Pembinaan Teknis Secara Hybrid Mahkamah Agung RI
- Audiensi dan wawancara Tim Dirjenbadilmiltun Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Walisongo Semarang berpamitan selesai magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Selamat Ulang Tahun Ke-56 Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A
- Apel pagi dan pemeriksaan judi online
Back to homepage
tata cara pengadaan barang dan jasa
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
- Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
- Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Lampiran VI Tata Cara Swakelola