PORTAL DILMIL SMG
- Kadilmil II-10 Semarang Ikuti Temu Korps Perwira Hukum TNI AD Secara Daring
- Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
- Peran Wanita TNI dalam Membangun Keluarga Harmonis dan Berkualitas: Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Gelar Upacara Bendera, Kadilmil Sampaikan Amanat Kadilmiltama
- Kadilmil II-10 Semarang Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
- Kadilmil II-10 Semarang dan Hakim Militer Ikuti Pembinaan Dirjen Badilmiltun Secara Daring
- Selamat dan sukses atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua Muda Militer Mahkamah Agung RI.
- Apel pagi Senin, 10 Maret 2025 dipimpin oleh Kadilmil II-10 Semarang, Letkol Chk Syawaluddinsyah, S.H., M.H.
- Pengadilan Militer II-10 Semarang ikut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Bpk. Zuhri Zayn Purwanto, S.Tr. Kom
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Februari 2025 dan Rencana Kinerja Bulan Maret 2025
Back to homepage
tata cara pengadaan barang dan jasa
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
- Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
- Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Lampiran VI Tata Cara Swakelola