- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Januari 2023
- Mahasiswa Fakultas Hukum USM Magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan dan Monitoring Implementasi aplikasi e-BERPADU
- Latihan persiapan Lomba Persidangan Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang
- Refleksi Kinerja Pengadilan Militer Utama Tahun Anggaran 2022
- Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017
- Senam Bersama Dharma Yukti Karini Cabang Kota Semarang
- Rapat Terbatas dengan jajaran struktural terkait keterbukaan informasi
- Pemeriksaan berkala kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas
- REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022
sistem pengelolaan pengadilan
SISTEM PENGELOLAAN PENGADILAN
Rencana Strategis
Rencana Strategis didefinisikan sebagai upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan membantu bagaimana menjadi organisasi, apa yang dikerjakan organisasi dan mengapa organisasi mengerjakan itu. (Olsen dan Eadie (1982:hal.4))
Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 )
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan kerja wajib menyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rencana Kerja dan Anggaran
Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Perjanjian Kinerja Tahunan
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Militer.