- Kunjungan Wasmat oleh hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Lemasmil) Cimahi
- Turut berdukacita atas wafatnya MARSDA TNI (Purn) REKI IRENE LUMME ,S.H. ,M.H. Kadilmilti II Jakarta Periode Tahun 2021.
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024
- Kadilmil II-10 Semarang menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang akan melaksanakan magang mandiri
- Peringatan ke 79 Tahun Hari Juang TNI AD di Lapangan Panglima Besar Jenderal Soedirman Ambarawa
- Selamat memperingati 79 Tahun Hari Juang TNI AD
- Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice
- Pemberitahuan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Terdakwa
- Selamat Memperingati HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2024
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun dan Sosialisasi DIPA 05
Panmud Pidana
Panitera Muda Pidana
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
2. Pelaksanaan registrasi perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
7. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa.
8. Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hokum.
11.Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
12.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
c. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
d. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
e. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
f. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
g. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
h. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
i. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
j. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
k. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
l. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung;