- Rapat Monev Bulan November 2024 dan Renja Bulan Desember 2024
- Apel pagi, Senin, 2 Desember 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Pamitan selesai magang mahasiswa Udinus Semarang
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Mahkamah Agung RI
- Pelatihan Singkat Terkait Paradigma Pembaruan Hukum Pidana bagi Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding Peradilan Militer Seluruh Indonesia
- Pemakaman Alm. Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Telah meninggal dunia dengan tenang Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi aplikasi e-Berpadu
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
Panmud Pidana
Panitera Muda Pidana
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
2. Pelaksanaan registrasi perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
7. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa.
8. Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hokum.
11.Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
12.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
c. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
d. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
e. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
f. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
g. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
h. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
i. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
j. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
k. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
l. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung;