- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Januari 2023
- Mahasiswa Fakultas Hukum USM Magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan dan Monitoring Implementasi aplikasi e-BERPADU
- Latihan persiapan Lomba Persidangan Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang
- Refleksi Kinerja Pengadilan Militer Utama Tahun Anggaran 2022
- Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017
- Senam Bersama Dharma Yukti Karini Cabang Kota Semarang
- Rapat Terbatas dengan jajaran struktural terkait keterbukaan informasi
- Pemeriksaan berkala kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas
- REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022
Panmud Pidana
Panitera Muda Pidana
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
2. Pelaksanaan registrasi perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
7. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa.
8. Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hokum.
11.Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
12.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
c. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
d. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
e. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
f. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
g. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
h. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
i. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
j. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
k. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
l. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung;