Back to homepage

Visi dan Misi

Sesuai dengan yang diamanatkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, dan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997, bahwa Pengadilan Militer II-10 Semarang mencanangkan Visi dan Misi:

Visi

Terwujudnya Pengadilan Militer II-10 Semarang yang Agung

Selanjutnya untuk dapat mewujudkan visi sebagaimana tersebut di atas, maka telah ditetapkan Misi sebagai berikut:

Misi

1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Militer II-10 Semarang.
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan Kualitas Personil di Lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Militer II-10 Semarang.