- Rapat Sosialisasi Visi dan Misi Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Rapat Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Pengawasan
- Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Januari T.A. 2021
- Kasubbag PTIP Pengadilan Militer II-10 Semarang mengikuti Webinar Membangun Kerjasama Tim Peradilan
- IKKT Pragati Wira Anggini Penghubung 10 Dilmiltama mengadakan Demo Make Up secara online
- Sosialisasi DIPA T.A. 2021
- Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
- Pgs. Kadilmil II-10 Semarang Wahyupi, S.H., M.H. menerima mahasiswa Unissula Semarang dalam rangka riset untuk lomba NMCC AMI VI
- Pgs Kadilmil II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, S.H., M.H. menerima Koordinator Penghubung Komisi Yudisial dan mahasiswa
- Kurvey di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang
Panmud Hukum
Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
5. Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
c. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
d. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
e. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
f. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
g. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
h. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.