- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Januari 2023
- Mahasiswa Fakultas Hukum USM Magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan dan Monitoring Implementasi aplikasi e-BERPADU
- Latihan persiapan Lomba Persidangan Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang
- Refleksi Kinerja Pengadilan Militer Utama Tahun Anggaran 2022
- Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017
- Senam Bersama Dharma Yukti Karini Cabang Kota Semarang
- Rapat Terbatas dengan jajaran struktural terkait keterbukaan informasi
- Pemeriksaan berkala kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas
- REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022
Panmud Hukum
Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
5. Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
c. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
d. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
e. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
f. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
g. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
h. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.