2262 view

Area 5

1. AREA 5 (PENGUATAN PENGAWASAN)


PENGUATAN PENGAWASAN


Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM


Pengendalian Gratifikasi.



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.



Dokumen




2. Dilmil II-10 Semarang sudah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan Kadilmil sudah membuat Surat Keputusan tentang Petugas Penerima Penanganan Gratifikasi melalui prosedur sebelumnya diadakan mekanisme rapat, undangan, notulen dan foto-foto kegiatan saat kegiatan rapat pembentukan.




Penerapan SIPP.



1. Dilmil II-10 Semarang sudah membangun lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dengan membuat SK tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PADA PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG dimana dalam pelaksanaanya terbagi dalam Penanganan Gratifikasi dibagian Kepaniteraan dan Kesekertariatan serta dilakukan monitoring setiap bulannya dan Dilmil II-10 Semarang juga sudah membuat inovasi pengendalian gratifikasi berupa memperdengarkan audio himbauan tentang anti gratifikasi di Dilmil II-10 Semarang.



 


2.  Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi.



 


3. Dilmil II-10 Semarang telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi. Sebagai contohnya sebagaimana dalam eviden telah dilampirkan antara lain membuat surat ijin keluar kantor kepada seluruh anggota, memasang banner anti gratifikasi, memutarkan audio suara tentang anti gratifikasi, memasang banner budaya kerja serta budaya malu di tempat terbuka agar terbaca oleh seluruh anggota, serta juga memberikan kartu tanda pengenal kepada para pihak pengguna pengadilan (baik sebagai Saksi, Terdakwa ataupun sebagai tamu pengadilan lainnya), menyediakan juga ruang smoking area untuk antisipasi agar tidak sembarangan merokok, tempat penitipan anak agar tidak gaduh dan menggangu suasana sidang bagi pengguna pengadilan yang membaawa anak, dll serta Pengadilan Militer II-10 Semarang juga membuat inovasi lokal pelayanan publik khususnya yang berhubungan dengan persidangan yaitu berupa POTENSI (pojok tensi) Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk mengetahui lebih awal tentang kondisi kesehatan Terdakwa, Saksi maupun para pencari keadilan lainnya. Serta Pengadilan Militer II-10 Semarang juga telah membuat inovasi layanan berupa video tutorial penanggulangan kebakaran di Pengadilan Militer II-10 Semarang.






 






4.
Pengadilan Militer II-10 Semarang telah mensosialisasikan tentang Sitem Pengendalian Intern (SPI) melalui media informasi dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait dimana hal itu dapat diakses oleh semua orang, baik tentang personil, materiil dan keuangan dll yaitu melalui akses media website Pengadilan Militer II-10 Semarang.



Pengaduan masyarakat.



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan pengaduan yang ditetapkan organisasi. Kebijakan tersebut antara lain dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kadilmil II-10 Semarang tentang penunjukkan petugas pelayanan pengaduan pada Pengadilan Militer II-10 Semarang, menyediakan dasbort pengaduan, memberikan pantuan melalui aplikasi SIWAS serta menyediakan meja pengaduan pada PTSP Pengadilan Militer II-10 Semarang.



 


2. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat dengan cara membuat laporan setiap bulannya, walaupun tidak ada pengaduan yang masuk ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.



 


3. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dengan cara membuat laporan setiap bulannya, walaupun tidak ada pengaduan yang masuk ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.



 


4. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan atas laporan petugas pengaduan setiap bulannya, walaupun tidak ada pengaduan yang masuk ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.


Dokumen   


WBS (Whistle Blowing System)



1. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah menginternalisasikan tentang penanganan WBS (Wistle Blowing System) dengan salah satunya Kadilmil II-10 Semarang mengeluarkan Keputusan tentang WHISTLE BLOWING SYSTEM (PEDOMAN PENANGAN PENGADUAN).
Pada Pengadilan Militer II-10 Semarang serta juga menampilkan berbagai banner tentang WBS (Wistle Blowing System) untuk mengantisipasi adanya pengaduan yang masuk ke
Pengadilan Militer II-10 Semarang.



 


2. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah menerapkan WBS (Wistle Blowing System) dengan mensosialisaikan kepada seluruh anggota Pengadilan Militer II-10 Semarang dan meminta laporan meja pengaduan setiap bulannya. Ada ataupun tidak ada pengaduan yang masuk.






 






3.
Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan setiap bulannya secara kontinyu.






 






4.
Pengadilan Militer II-10 Semarang juga sudah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat Rekapitulasi Laporan tentang Whistle Blowing Sytem (WBS) setiap bulannya secara kontinyu yang masuk dari petugas Meja Pengaduan.



Penanganan benturan kepentingan




1. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan identifikasi dengan memetakan kepentingan dalam tugas-tugas pengadilan dalam fungsi utama.



 


2. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan setiap bulannya secara kontinyu.






 






3.
Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan setiap bulannya secara kontinyu.






 






4.
Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan setiap bulannya secara kontinyu.






 






5.
Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dengan cara Kadilmil II-10 Semarang membuat laporan setiap bulannya secara kontinyu.



 


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai



1. Jumlah yang harus melaporkan LHKPN 15 (lima belas) orang dan anggota Pengadilan Militer II-10 Semarang seluruhnya telah melaporkan LHKPN seluruhnya.



Dokumen






2. Jumlah yang harus melaporkan LHKASN berjumlah 2 (dua) orang dan seluruhnya sudah melaporkan LHKASN.



Dokumen




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook