- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI: Penguatan Integritas dan Kinerja Peradilan Militer di Bulan Ramadhan
- Rapat Monev Februari 2026, Dilmil II-10 Semarang Perkuat Capaian Kinerja dan Persiapan WBBK
- Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Peringati Hari Kehakiman Nasional Tahun 2026
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6
- Pemberitahuan Putusan Kasasi di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penguatan Integritas dan Perencanaan Kinerja Tahun 2026 di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Acara Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas Personel Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Olahraga Bersama Dilmil II-10 dan Otmil II-09 Semarang dalam Rangka HUT Ke-50 Babinkum TNI
- Penyambutan dan Pelantikan Letkol Arie Fitriansyah, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang
Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017

Semarang, Mengawali program kerja TA 2023, Kadilmil II-10 Semarang Letkol Chk Yudi Pranoto A, S.H. telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA dan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. Pada kesempatan tersebut, Kadilmil menekankan serta mengingatkan kepada seluruh Anggota Dilmil II-10 Semarang agar selalu mentaati Perma No 7 th 2016, Perma No 8 th 2016 dan Perma No 9 th 2016, guna menghindari dan menjauhi pelanggaran serta perbuatan pidana yang dapat berakibat merugikan diri pribadi maupun Institusi khususnya Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Mahkamah Agung pada umumnya.


1.png)

.png)
