Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice

By Operator Dilmil 12 Des 2024, 15:19:06 WIBHukum

Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice

Keterangan Gambar :


Semarang - Kadilmil II-10 Semarang kolonel Chk Yudi Pranoto A, S.H. beserta, Waka Dilmil, Para Hakim dan Panitera mengikuti Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI pada hari Kamis 12 Desember 2024 secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran Peradilan Militer seluruh Indonesia.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan di Dilmil Semarang?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup Baik
  Kurang Baik
  Sangat Kurang