- Rapat Monev Bulan November 2024 dan Renja Bulan Desember 2024
- Apel pagi, Senin, 2 Desember 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Pamitan selesai magang mahasiswa Udinus Semarang
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Mahkamah Agung RI
- Pelatihan Singkat Terkait Paradigma Pembaruan Hukum Pidana bagi Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding Peradilan Militer Seluruh Indonesia
- Pemakaman Alm. Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Telah meninggal dunia dengan tenang Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi aplikasi e-Berpadu
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
SELURUH WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN: TERIMA KASIH PROF. HATTA
Berita Populer
- Pengadaan Genset Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
Berita Terkait
Jakarta – Humas MA: Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020.
Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.
Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.
Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.
Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, pada pidato perdananya, Rabu 13 Mei 2020 lalu, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung Terpilih ke 14 menyampaikan terima kasihnya kepada Hatta Ali atas semua capaian yang telah diraihnya dan bertekad akan meneruskan itu semua. “Dalam kesempatan ini, kita seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada beliau dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas seluruh pengabdian yang telah beliau sumbangkan untuk lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sebagai “Bapak Pembaruan Peradilan Indonesia”. Semoga kita semua dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian dan keberhasilan yang telah dicapai di bawah kepemimpinan beliau,” harap Dr. Syarifuddin.
Dr. Syarifuddin menambahkan bahwa tanggal 30 April 2020 yang lalu, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. telah menyelesaikan masa tugasnya dan memasuki masa purnabakti. Namun karena adanya pandemi Covid-19, seluruh acara yang telah kita agendakan dan telah kita susun dengan baik untuk melepas beliau, terpaksa gagal dilaksanakan. “InsyaAllah jika pandemi Covid-19 telah berakhir kita akan melepas beliau dengan acara wisuda purnabakti,” ujarnya.