- Upacara pengibaran bendera 17 April 2025
- Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Penghargaan atas Dedikasi: Laporan Kenaikan Pangkat di Dilmil II-10 Semarang
- Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Maret 2025 serta Penyusunan Rencana Kinerja April 2025
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI – Meneguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi
- Temu Korps Perwira Hukum TNI AD – Membangun Strategi Masa Depan
- Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
- Peran Wanita TNI dalam Membangun Keluarga Harmonis dan Berkualitas: Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Gelar Upacara Bendera, Kadilmil Sampaikan Amanat Kadilmiltama
- Kadilmil II-10 Semarang Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI
Berita Populer
- Pengadaan Genset Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
Berita Terkait
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 20240
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Februari 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Maret 20240
- Jam pelayanan Pengadilan Militer II-10 Semarang selama bulan Ramadhan0
- Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 H 0
- Selamat Hari Raya Nyepi 11 Maret 2024 - Tahun Baru Saka 19460
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14 pada Senin, 18 Maret 2024.
Pelantikan dua dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung. Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pada pundak Saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan, di tangan Saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakanlah amanah ini dengan sebaik-baiknya” pesannya.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan.
“Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.” katanya.