Pelaksanaan sidang teleconference

By 16 Jul 2020, 00:40:59 WIBHukum

Pelaksanaan sidang teleconference

Keterangan Gambar :


  
 
 
 

Semarang - Pengadilan Militer II-10 Sermarang menyelenggarakan persidangan perkara dengan agenda pemeriksaaan saksi yang dilaksanakan melalui media telenconference karena saksi berada di Rutan Klas IIB Salatiga dan dalam kondisi pandemi seperti ini maka Kadilmil II-10 Semarang Kolonel M. Suyanto, S.H., M.H. mengambil keputusan untuk melaksanakan sidang secara teleconference yang sudah disetujui pelaksanaannya oleh Ditjen Badilmiltun.

Selain untuk mempercepat proses persidangan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid19, di ruang sidang tetap hadir Majelis Hakim, Penasehat Hukum, Oditur Militer dan Terdakwa. Proses persidangan cepat, mudah dan biaya ringan tetap menjadi keutamaan bagi Pengadilan Militer II-10 untuk memberikan yang terbaik kepada para pencari keadilan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan di Dilmil Semarang?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup Baik
  Kurang Baik
  Sangat Kurang