- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI: Penguatan Integritas dan Kinerja Peradilan Militer di Bulan Ramadhan
- Rapat Monev Februari 2026, Dilmil II-10 Semarang Perkuat Capaian Kinerja dan Persiapan WBBK
- Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Peringati Hari Kehakiman Nasional Tahun 2026
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6
- Pemberitahuan Putusan Kasasi di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Acara Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas Personel Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Olahraga Bersama Dilmil II-10 dan Otmil II-09 Semarang dalam Rangka HUT Ke-50 Babinkum TNI
- Penyambutan dan Pelantikan Letkol Arie Fitriansyah, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan Bukan Sekadar Rutinitas
KETUA MA HARAP WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN TIDAK ALERGI TERHADAP PENGAWASAN
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Syarifuddin, SH., MH, menyampaikan pidato perdananya pada Rabu pagi, 13 Mei 2020 di Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta.
Pada pidato yang disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia melalui siaran langsung di channel youtube Mahkamah Agung tersebut, Dr. Syarifuddin menyampaikan banyak hal, salah duanya adalah visi-misi Mahkamah Agung yang telah ditetapkan, akan tetap menjadi landasan berpijak dalam melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia dan juga imbauan kepada warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan agar tidak alergi terhadap pengawasan.
Dr. Syarifuddin menambahkan, khusus kepada Badan Pengawasan, Ia minta agar 20 orang yang telah dilatih sebagai misterious shopper dan unit pemberantasan pungli terus digalakkan menjalankan salah satu metode pengawasan tersebut setiap hari, dengan menggunakan manajemen resiko. Di samping itu, karena luasnya rentang kendali, Ia juga minta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung di daerah, agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di daerahnya masing-masing, agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding. Pimpinan pengadilan tingkat banding lah yang meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung, bila memang tidak dapat diselesaikan di tingkat banding. Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, menurut Dr. Syarifuddin perlu pula dikaji secara mendalam di Mahkamah Agung, untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah di bawah koordinasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, terutama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian perkara. Namun demikian harus diingat pula, apapun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Selanjutnya kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan “yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja”.


.png)

.png)
