- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan April 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Mei 2024
- Apel pagi, Senin, 6 Mei 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Kadilmil II-10 Semarang beserta Sekretaris, para Kasubbag dan staf menjenguk ananda dari ASN Khoirun Nisa, S.E. yang dirawat di Rumah Sakit
- Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024
- Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik
- Selamat Hari Buruh 1 Mei 2024
- Libur Nasional Memperingati Hari Buruh
- Entry Briefing Online yang diadakan oleh Kadilmilti II Jakarta Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
- Sosialisasi Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dan Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik
KETUA MA HARAP WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN TIDAK ALERGI TERHADAP PENGAWASAN
Berita Populer
- Pengadaan Genset Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
Berita Terkait
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Syarifuddin, SH., MH, menyampaikan pidato perdananya pada Rabu pagi, 13 Mei 2020 di Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta.
Pada pidato yang disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia melalui siaran langsung di channel youtube Mahkamah Agung tersebut, Dr. Syarifuddin menyampaikan banyak hal, salah duanya adalah visi-misi Mahkamah Agung yang telah ditetapkan, akan tetap menjadi landasan berpijak dalam melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia dan juga imbauan kepada warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan agar tidak alergi terhadap pengawasan.
Dr. Syarifuddin menambahkan, khusus kepada Badan Pengawasan, Ia minta agar 20 orang yang telah dilatih sebagai misterious shopper dan unit pemberantasan pungli terus digalakkan menjalankan salah satu metode pengawasan tersebut setiap hari, dengan menggunakan manajemen resiko. Di samping itu, karena luasnya rentang kendali, Ia juga minta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung di daerah, agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di daerahnya masing-masing, agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding. Pimpinan pengadilan tingkat banding lah yang meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung, bila memang tidak dapat diselesaikan di tingkat banding. Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, menurut Dr. Syarifuddin perlu pula dikaji secara mendalam di Mahkamah Agung, untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah di bawah koordinasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, terutama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian perkara. Namun demikian harus diingat pula, apapun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Selanjutnya kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan “yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja”.