Standar Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Militer II-08 Semarang yang memuat jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengelolaan pengaduan.

Dokumen ini disusun sebagai bentuk komitmen Pengadilan Militer II-08 Semarang dalam mewujudkan pelayanan yang BERSIH (Berwibawa, Efektif, Efisien, Responsif, Sinergi, Informatif, dan Humanis), serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




Pembaca Teks
Ukuran Teks
Kontras Tinggi