Laporan Keuangan Perkara

LAPORAN KEUANGAN PERKARA TERTENTU

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER, Pengadilan Militer II-10 Semarang melaksanakan pencatatan dan pelaporan administrasi keuangan perkara tertentu secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.